Influencer Doni S Diduga Judi Cuci – Uang, Terancam 20 Tahun Bui

Mabes Polri menyebutkan bahwa influencer Doni Salmanan dilaporkan berbicara tentang dugaan pelanggaran perjudian online, menyebarkan berita palsu (hoax) perihal pencucian uang (TPPU).

Indonesia– Dalam kasus ini, penyidikan persoalan berkaitan dugaan keterlibatan penggunaan aplikasi binary options atau opsi biner di semua platform Quotex.

Perjudian online dan penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau penipuan dan/atau Pencucian Uang (TPPU), kata

Billy mengatakan, laporan itu dibuat oleh orang berinisial RA. Namun, dia tidak banyak bicara soal atribusi atau identitas pelaku.

Laporan tersebut didaftarkan bersama nomer LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 3 Februari 2022.

Dalam perkara ini, pelapor menduga Doni melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan Undang-Undang. nomor 11 th. 2016. 2008 IT.

Kelanjutannya Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan judi online.

Ancaman hukumannya max 20 tahun, tambah Gatot.

Diketahui, pasal tersebut tak jauh tidak serupa bersama dengan yang disematkan penyidik kepada Indra Kesuma dengan kata lain Indra Kenz yang kini menjadi tersangka. Dalam kasus Doni, dia belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penanganan persoalan tersebut kini telah ditingkatkan sebagai penyelidikan oleh polisi.

Gatot belum merinci kasus yang melibatkan influencer tersebut. Dia cuma menyebutkan, polisi telah memeriksa beberapa saksi sebelum akan masalah itu digelar. “Penyidik memeriksa keterangan 10 saksi. Rinciannya tujuh saksi dan tiga saksi pakar,” jelasnya.

Baca Juga : Para Warga Tasikmalaya Penipuan Oleh Judi Online…